Prodi HKI menyelenggarakan Visiting Lecturer

Prodi Hukum Keluarga Islam menyelenggarakan kegiatan visiting lecturer bertajuk “Perkembangan Sanksi Pidana Dalam KUHP Baru”, dengan mengundang Dosen Pidana dari Universitas Maritim Raja Ali Haji yaitu Bpk. Dr. Endri, S. H., M. H sebagai dosen tamu, Kamis (8/06/2023).
Kegiatan visiting lecturer ini dilakukan secara luring, yang di mana dilaksanakan di ruang internasional 3, Gedung Baru STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau. Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa semester IV, V dan VI Prodi Hukum Keluarga Islam.
Ketua Prodi, Bpk. Daria, M. H dalam pembuka katanya menyampaikan, kegiatan visiting lecturer ini merupakan suatu momentum yang harus dimanfaatkan oleh mahasiswa, khususnya mahasiswa HKI, karena KUHP Baru sudah disahkan dan saat ini masih dalam masa transisi selama tiga tahun. Jadi, sekitar tahun 2026 sudah diberlakukan. “Artinya, jika sudah lulus dan menjadi praktisi hukum, nantinya akan menggunakan KUHP Baru” Ujarnya.
Pada Pemaparan Materi, Dr. Endri, S. H., M. H mengemukakan bahwa sebelum mengetahui bagaimana konsep Pidana dalam KUHP baru, mahasiswa harus memahami konsep Pidana dalam KUHP lama yang tercantum pada Undang-Undang No. 1 Tahun 1946. Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau Wetboek Van Strafrecht memiliki beberapa point penting untuk diperbarui.
Dr. Endri, S. H., M. H menyebutkan alasan kenapa Wetboek Van Strafrecht perlu diperbarui karena, Pertama Negara Indonesia adalah negara merdeka, namun KUHP nya terjajah. Kedua, ada sanksi pidana yang berbeda dari KUHP lama dan KUHP baru.
Beliau juga menyebutkan bahwa pada KUHP Baru Pidana mati bukan menjadi Pidana pokok. Pada KUHP baru terdapat perkembangan sanksi pidana yaitu pada Pidana Pokok (pasal 65) terdapat Pengawasan atau Pidana Percobaan dan PKS, lalu Pada Pidana Tambahan (pasal 66) terdapat Pembayaran Ganti Rugi, Pencabutan Izin Tertentu dan Pemenuhan Kewajiban Adat di Tempat, dan Pada Pidana Khusus (pasal 67, pasal 98-100) terdapat perkembangan sanksi baru berupa, Pidana Mati atau bersyarat.
Setelah memaparkan materinya, Dr. Endri, S. H., M. H  membuka diskusi dengan mahasiswa Hukum Keluarga Islam terkait dengan perbedaan antara sanksi dari KUHP lama dan KUHP baru. Lalu Setelahnya Mahasiswa Hukum Keluarga Islam melakukan foto bersama dengan Dr. Endri, S. H., M. H.
Previous Article
Next Article

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *